bantenproNews – Tim hukum Pemerintah Kota Tangerang bakal dibuat sibuk di awal tahun ini. Usai kalah digugat warga Kecamatan Larangan, gugatan serupa menghadang di depan mata. Gugatan kali ini datang dari Kecamatan Benda.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang gugatan perkara ini akan digelar Senin (31/01/2022).
Informasi yang diperoleh bantenpro.id, objek gugatan yang menjadi sengketa adalah 11 bidang tanah seluas total 12 hektare, tepatnya seluas 120.880 meter persegi. Tanah itu berlokasi di RT 04 RW 08, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dalam perkara bernomor 480/Pdt.G/2021/PN Tng tersebut, Pemerintah Kota Tangerang sebagai Tergugat. Selain Pemerintah Kota Tangerang ada tujuh pihak lainnya menjadi Tergugat dalam perkara ini.
Sedangkan penggugatnya adalah seorang ibu, anak dan cucu. Masing-masing bernama Eni Eliah binti Warfai, Ismia Sifatul Muminah binti Muhamad Tinggul dan Sandra Lela binti Endang.
Ketiga orang ini adalah ahli waris dari Muhamad Tinggul, yang mengklaim berhak atas tanah 12 hektare tersebut. Para penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan sah hak kepemilikan atas tanah itu.
“(Meminta majelis hakim) Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Pelepasan Hak Oper Alih Tanah Garapan, dan Surat Pernyataan Ganti Rugi Oper Alih Hak Tanah Garapan yang terletak di RT 04 RW 08, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dengan luas ± 120.880 meter persegi,” bunyi petitum penggugat dikutip bantenpro.id, Selasa (25/01/2021).
Kini, tanah itu telah berfungsi menjadi Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang setelah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura II pada 2019 lalu. Karena berstatus dalam sengketa, pembayaran tanah dari pengelola bandara itu akhirnya dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Informasi yang diperoleh bantenpro.id, sebagian tanah tersebut memiliki akta jual beli (AJB) atas nama Pemerintah Kota Tangerang. Karenanya, pewaris tanah garapan menggugat Pemerintah Kota Tangerang.
AJB tersebut dibuat tahun 1998, di mana saat itu pengembang perumahan di Kota Tangerang memberikan kuasa kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk membeli tanah sebagai pengganti pemenuhan kewajiban penyerahan lahan fasilitas umum (fasum).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan bahwa gugatan lahan itu bakal disidangkan pada Senin 31 Januari 2022.
“Jadi kalau sudah muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, artinya pasti akan disidangkan,” kata Arif kepada bantenpro.id, Selasa (25/01/2022).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang kalah dalam sengketa tanah fasum di Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah tanpa sah sebagai fasilitas umum.
Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Arif Budi Cahyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022. Tanah fasum seluas 1.040 meter persegi yang disengketakan ini berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 03/10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan.
Pemerintah Kota Tangerang menguasai tanah tersebut yang disebutkan diperoleh melalui penyerahan fasum dari PT Udipta, developer Perumahan Larangan Indah pada 1994. Tanah tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Kota Tangerang pada 2007. (bpro)