bantenproNews – Pemerintah Kota Tangerang segera menyiapkan aturan baru tentang retribusi daerah. Ini dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pemerintah Kota Tangerang akan menyesuaikan pungutan untuk jasa layanan umum seperti retribusi jasa uji kir kendaraan, retribusi alat proteksi pemadam kebakaran, serta retribusi layanan kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, Pemkot Tangerang akan memilah kembali aturan yang relevan pada UU HKPD untuk kemudian diterapkan di Kota Tangerang.
“Dengan undang-unang yang baru ini tentunya kami Pemkot Tangerang akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang terhadap peraturan daerah yang saat ini berlaku,” ujar Ruta kepada bantenpro.id, Rabu (19/01/2022).
Menurut Ruta, aturan retribusi telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan pemerintah dengan UU HKPD adalah untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi. Oleh karenanya, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
“Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan sanksinya,” jelas Ruta. (mst/bpro)