Mimpi Aturan Baru Pajak dan Retribusi: Pendapatan Daerah Naik Tapi Bagi Hasil Provinsi Berkurang

bantenproNews – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang yang disahkan 5 Januari 2022 itu mengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan diberlakukannya UU HKPD, otomatis terdapat perubahan dalam beleid pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dipungut pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten. Pemerintah memimpikan UU HKPD akan menaikkan pendapatan pajak daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, perubahan paling nyata dalam pungutan pajak pemerintah kota/kabupaten yakni kenaikan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

PBB-P2 akan dikenakan sebesar 0,5 persen atau naik dari sebelumnya 0,3 persen. Kenaikan yang terjadi pada PBB-P2 itu dikenakan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mulai range 20 hingga 100 persen.

“Pemerintah daerah tidak serta merta menerapkan tarif maksimal, ini mengingat PBB-P2 mempengaruhi tidak hanya pengusaha, namun warga biasa,” kata Ruta kepada bantenpro.id, Rabu (19/01/2022).

Di sisi lain, kata Ruta, kenaikan pajak daerah paling signifikan bakal terjadi ketika opsen atau pajak tambahan yang merupakan limpahan dari Pemerintah Provinsi Banten itu diterapkan oleh pemerintah kota/kabupaten.

Opsen itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen tersebut sebesar 66 persen.

Baca Juga :  Target Setoran Retribusi 2023 Naik Jadi Rp104 Miliar, Pemkot Siapkan Revisi Perda

Semulanya, opsen tersebut merupakan pajak yang dipungut pemerintah provinsi. Namun dalam UU HKPD, pemerintah kota/kabupaten memiliki hak untuk memungut opsen tersebut.

Oleh karenanya, kata Ruta, opsen yang diterima Pemerintah Provinsi Banten dari bagi hasil opsen tersebut bakal berkurang.

“Sehingga dengan adanya opsen ini, pendapatan asli daerah (kota/kabupaten) khususnya pajak daerah akan naik, namun penerimaan bagi hasil dari pemerintah provinsi akan berkurang,” paparnya.

Adapun pajak lainnya yakni, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB,  dan Pajak Sarang Burung Walet.

Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga dikenakan sebesar sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.

Kemudian, pajak untuk barang dan jasa tertentu akan dikenakan sebesar 10 persen, pajak reklame maksimal 25 persen, pajak air tanah maksimal 20 persen dari nilai perolehan air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20 persen.

Terakhir, pajak yang akan dipungut pemerintah kabupaten/kota adalah pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari nilai jual. (mst/bpro)

Writer: Sultan Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *