bantenproNews – Gubernur Banten Wahidin Halim mengirimkan surat untuk seluruh serikat pekerja/buruh di Banten. Surat yang di atasnya berlogo Burung Garuda itu berisi penjelasan tentang upah minimum kabupaten/kota di Banten tahun 2022.
Dalam surat tertanggal 13 Januari 2022 itu, Gubernur Banten Wahidin Halim melampirkan penjelasan tentang UMK 2022 di Banten dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Secara eksplisit, Wahidin ingin memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dengan urusan upah dan tenaga kerja. Wahidin memastikan, penetapan UMK 2022 yang ditandatanganinya sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Karenanya, kecil kemungkinan Wahidin merevisi UMK 2022 lebih tinggi sesuai keinginan buruh.
Sempitnya peluang merevisi UMK 2022 juga disebabkan ada potensi kekhawatiran terganggunya iklim hubungan industrial. Di antaranya adalah terhambatnya perluasan kesempatan tenaga kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Kemudian, mendorong terjadinya relokasi perusahaan, mendorong tutupnya perusahaan, dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah.
“Tuntutan untuk merevisi UMK 2022 lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan, dikhawatirkan akan berpotensi memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja, mendorong tutupnya perusahaan khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini,” bunyi kutipan poin dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan yang dilampirkan dalam surat Wahidin.
Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kota Tangerang Aris Rifai berpendapat, penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan yang dilampirkan dalam surat gubernur itu dijadikan alat bagi Wahidin agar tidak sepenuhnya ditekan dalam persoalan ini.
Menurutnya, Wahidin bisa saja menaikkan UMK menggunakan kewenangan otonomi daerah. Apalagi, kata Aris, buruh sedang melakukan gugatan terhadap kenaikan UMK 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya intinya biar Gubernur Banten enggak terlalu disalahkan agar dia ada dasarnya. Padahal sebenarnya ada celah juga untuk menaikkan UMK, kan ada otonomi daerah,” kata Aris kepada bantenpro.id, Senin (17/01/2022).
Kata Aris, kalau memang pemerintah enggan menaikkan UMK di Banten, paling tidak pemerintah dapat memprioritaskan kesejahteraan buruh dalam bentuk lainnya, seperti mendorong perusahaan agar memberikan jaminan keselamatan pekerja.
“Kita pengennya seluruh pekerja, enggak dibeda-bedakan antara karyawan tetap dengan karyawan kontrak, karena banyak perusahaan yang belum menjalankan itu,” ucapnya. (mst/bpro)