bantenproNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan yang diteken pada 5 Januari 2022 tersebut mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beleid baru mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk memperjelas pajak yang dipungut antar kedua pemerintahan.
Pemerintah provinsi akan memungut pajak daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan dengan tarif mulai 1,2 persen hingga 10 persen dari harga jual kendaraan. Bea balik nama kendaraan akan dikenakan tarif pajak paling tinggi 10 persen dari nilai jual kendaraan.
Alat berat juga akan dikenakan pajak paling tinggi 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Selanjutnya, bahan bakar kendaraan juga akan dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Kemudian, rokok akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai cukai yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan juga akan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari nilai jual hasil pengambilan barang tambang tersebut.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki hak untuk memungut pajak tertentu dari masyarakat. Pajak tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
PBB-P2 akan dikenakan sebesar 0,5 persen atau naik dari sebelumnya 0,3 persen. Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga dikenakan sebesar sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.
Selanjutnya, pajak untuk barang dan jasa tertentu akan dikenakan sebesar 10 persen, pajak reklame maksimal 25 persen, pajak air tanah maksimal 20 persen dari nilai perolehan air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20 persen.
Terakhir, pajak yang akan dipungut pemerintah kabupaten/kota adalah pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari nilai jual, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen. (bpro)