Duit Rp74 Miliar Punya Siapa?

bantenproNews – Pembayaran sudah lunas. Tanah pun telah digunakan untuk perluasan landasan pacu Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, sisa uang ganti rugi pembebasan lahan masih ‘menganggur’ di pengadilan. Jumlahnya sekitar Rp74 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, uang tersebut merupakan sisa uang konsinyasi yang dititipkan PT Angkasa Pura II ke Pengadilan Negeri Tangerang karena lahan yang dibebaskan tak diketahui siapa yang berhak menerimanya.

“Tanahnya masih dalam sengketa, tidak diketahui siapa pemilik tanah itu, maka Angkasa Pura menitipkan uang itu ke pengadilan. Nanti setelah perkaranya jelas, uang itu akan dibayarkan ke siapa penerima yang berhak,” kata Arif kepada bantenpro.id, Selasa (11/01/2022).

Uang konsinyasi itu merupakan sisa pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT Angkasa Pura II pada Januari 2019 silam.

Menurut Arif, uang tersebut saat ini tetap tersimpan di bank. Dia memastikan, selama kurun waktu tersimpan di bank, nilainya tetap. Tidak ada bunga untuk penitipan.

Dalam berkas penetapan konsinyasi yang salinannya diperoleh bantenpro.id tertulis, uang Rp74 miliar itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Januari 2019. Berkas bernomor 225/PDT P CONS/2018/PN TNG itu juga menyebutkan, konsinyasi diperuntukkan untuk ganti rugi lahan seluas 6,5 hektare yang lokasinya di wilayah Kelurahan Benda, Kota Tangerang dengan nomor bidang 89.

Baca Juga :  Pengosongan Lahan dan Maklumat Dinas Ketahanan Pangan

Hingga hari ini, Pengadilan Negeri Tangerang belum dapat memutuskan siapa yang berhak menerima uang konsinyasi tersebut.

Sebagai informasi, PT Angkasa Pura II sendiri telah membebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun.

Sistem konsinyasi ini dipilih untuk mempercepat proses penuntasan pembayaran ganti rugi lahan runway yang masih berstatus sengketa. Adapun landasan pacu ketiga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta membutuhkan tanah seluas 167,52 hektare yang terdiri dari 3.021 bidang, tersebar di Kelurahan Benda, Kelurahan Selapajang Jaya, Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas.

(mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *