4 Tersangka Kebakaran Maut di Lapas Tangerang Diadili Pekan Depan

bantenproNews – Kasus kebakaran maut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal naik ke meja hijau. Sebanyak empat tersangka bakal menghadapi dakwaan pada sidang perdana 18 Januari 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, persidangan kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo didampingi hakim anggota Ismail dan Ely Istianawati.

“Iya tanggal 18 sidang perdana,” kata Arif kepada bantenpro.id, Selasa (11/01/2022).

Dia menyebut, berdasar berkas perkara yang ia terima dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, hanya ada empat orang yang akan menjadi terdakwa.

Keempatnya adalah Rumanto bin Wiyatmo, Panahatan Butar Butar bin Jaimar Butar Butar, Yoga Wido Nugroho bin Widodo, dan Suparto bin Wiryo Sumarto.

Sebagai informasi, kebakaran di Lapas Tangerang terjadi di Blok C2 yang dihuni oleh 122 narapidana. Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas terpanggang di dalam sel, satu narapidana tewas saat perjalanan menuju rumah sakit, dan delapan narapidana tewas di RSU Kabupaten Tangerang.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Terdapat dua warga negara asing yang tewas dalam peristiwa itu.

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan adanya unsur kelalaian petugas dalam menjalankan standar operational prosedur (SOP). (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *