Kasus Pencabulan Anak, Ayah Tiri Dituntut 7 Tahun Penjara

bantenproNews – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Rahmat di sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (05/01/2022). Rahmat didakwa mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Keluarga korban tak puas dengan tuntutan jaksa tersebut. Penasihat hukum korban, Rahmatullah, mengatakan pihaknya tidak mengikuti jalannya persidangan tersebut.

“Jadi tadi kita sudah menunggu di depan ruang 3 karena sidang akan dimulai, lalu tiba-tiba ada chat dari jaksa bahwa tuntutannya sudah dibacakan, kemudian tuntutannya tujuh tahun,” kata Rahmatullah kepada bantenpro.id.

Menurutnya, tuntutan jaksa itu sangat ringan. Keluarga korban menginginkan Rahmat diganjar hukuman maksimal sesuai dakwaan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Rahmatullah, pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada jaksa untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. Namun, surat tersebut tak mendapat respons dari jaksa. Surat permohonan tersebut disampaikan dua pekan sebelum sidang tuntutan dilakukan.

“Kami minta 20 tahun ditambah sepertiga karena terdakwa ialah ayah sambung korban karena melihat efek buruk dari korban atas perbuatan terdakwa,” kata Rahmatullah.

Hakim ketua pada persidangan tersebut Arief Budi Cahyono mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memvonis terdakwa di luar dari tuntutan jaksa tersebut.

Kata Arief, hakim bisa saja memvonis lebih ringan atau lebih berat dari tujuh tahun tergantung fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, putusan hakim tidak terikat tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Kemenag Dukung Aturan soal Seks Kampus di Perguruan Tinggi Keagamaan

“Kami bisa tuntut lebih tinggi, lebih rendah, hingga bebas pun bisa. Jadi kami nggak terikat sama tuntutan jaksa,” kata Arief saat dikonfirmasi.

Terdakwa merupakan pengusaha alat kesehatan sekaligus ayah tiri dari seorang anak berusia 13 tahun yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan. Rahmat didakwa mencabuli anaknya itu sebanyak 10 kali. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *