Kemenaker Nilai Keputusan Wahidin Tepat, Minta Gubernur Lain Sesuaikan Aturan Upah

bantenproNews – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyurati lima gubernur lantaran melanggar ketentuan peraturan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di wilayahnya.

Para gubernur itu dianggap tak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya, dikutip dari poskota.co.id, Sabtu (01/01/2022).

Dijelaskan Indah, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Indah juga menilai langkah Gubernur Banten Wahidin Halim sudah tepat.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, termasuk Provinsi Banten yang sudah menetapkan UMP dan UMK sesuai aturan yang berlaku, ” terangnya.

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

Baca Juga :  Permohonan Dikabulkan, Penahanan 2 Buruh Tersangka Demo Ditangguhkan

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan.

Dikatakan pria yang akrab disapa Ugi ini, sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Ugi.

Diketahui bahwa kepala daerah dapat dijerat sanksi jika tidak menjalankan Program Strategis Nasional.

Berkait pengupahan, itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bpro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *