Tersangka Kebakaran Maut Lapas Tangerang Segera Diadili

bantenproNews – Pengadilan Negeri Tangerang segera mengadili tersangka kebakaran maut Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Wakil Kejaksaan Tinggi Banten Marang mengatakan berkas perkara untuk tersangka kebakaran yang menewaskan 47 orang itu telah lengkap.

“Hari ini perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap dua, sudah akan disidangkan,” kata Marang, dikutip dari detikcom, Jumat (31/12/2021).

Para tersangka untuk perkara ini sudah dipanggil di Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Perkara ini jadi salah satu yang menarik perhatian publik sepanjang 2021 di wilayah Banten.

“Sudah dipanggil ke Kejaksaan Tangerang untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tangerang,” ujarnya.

Tersangka kebakaran mau di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berjumlah enam orang. Mereka pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan ada juga narapidana. Tiga orang dikenakan Pasal 359 KUHP dan yang lainnya Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP.

TIga tersangka yaitu RU, S dan Y yang merupakan petugas lapas dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga kelalaiannya yang mengakibatkan kematian. Ketiganya berjaga saat terjadi kebakaran maut pada Rabu 8 September 2021.

Oleh kepolisian, ada tambahan tiga tersangka baru yaitu JNM seorang narapidana di Blok C2, PBB pegawai lapas dan atasannya inisial RS. Para tersangka ini dijerat pidana karena dugaan kealpaan dan kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di lapas.

Narapidana yang tersangka JNM adalah orang yang memasang instalasi listrik di lapas. Sedangkan PBB adalah pegawai yang menyuruh memasangkan instalasi ke JNM. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *