bantenproNews – Masih ingat kasus kebakaran yang menewaskan tiga orang sekeluarga di sebuah bengkel di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang pada 6 Agustus 2021 lalu? Nah, tersangka pelakunya yakni seorang dokter berinisial MA alias MM (30) bakal segera diadili atas kasus tersebut.
Untuk diketahui, kebakaran yang terjadi pada Jumat (06/08/2021) dini hari lalu ini menewaskan tiga orang satu keluarga. Salah satu korban, Lionardi Syahputra (34) adalah kekasih tersangka MA.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Saat ini MA menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang telah menetapkan jadwal sidang perdana MA. Agenda sidang dakwaan digelar pada Selasa pekan depan, 04 Januari 2022.
“Nanti tanggal 04 Januari 2022. Agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan, sidangnya dilaksanakan di ruang sidang 6 PN Tangerang,” ujar pejabat Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono dikutip dari detikcom, Rabu (29/12/2021).
Seharusnya, MA disidang pada Rabu (21/12/2021) lalu. Namun, agenda sidang diundur karena ada kendala non-teknis.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut itu. Polisi menjerat MA dengan pasal pembunuhan berencana atas insiden kebakaran tersebut.
MA terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polisi mengungkapkan aksi pembakaran tersangka ini dilakukan karena sakit hati. Tersangka awalnya meminta dinikahi oleh korban Lionardi karena telah hamil. Namun orang tua korban tidak merestuinya.
Polisi menemukan lima bungkus bensin di dalam mobil MM. Dari lima bungkus, MM melempar dua bungkus bensin ke arah bengkel.
Tiga korban yang tewas diketahui bernama Edy Syahputra (66), selaku pemilik bengkel serta istrinya inisial Lilys Tasim (55) dan anaknya Lionardi Syahputra (34).
Sementara dua anak korban lainnya, yakni Nando (20) dan Siska (22), selamat. Bengkel motor itu diketahui berada satu bangunan dengan rumah yang ditempati korban. (bpro)