Buruh Dijerat Pasal Menghina Penguasa Usai Duduk dan Taruh Kaki di Meja Gubernur

bantenproNews – Polisi menetapkan enam buruh peserta unjuk rasa yang menduduki ruangan kerja Gubernur Banten sebagai tersangka penghinaan terhadap kekuasaan negara dan pelaku kekerasan terhadap barang. Dua di antaranya ditahahan di Polda Banten.

Enam tersangka berinisial AP, SH, SR, SWP, OS dan MHF. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan rekaman video yang kemudian diidentifikasi menggunakan alat face recognizer.

“Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga dalam keterangan resminya yang diterima bantenpro.id, Senin (27/12/2021).

Baca Juga :  Laporan Wahidin Nggak Main-Main, 5 Buruh Ditangkap dan Diamankan

Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal menjelaskan, tersangka AP, SH, SR, dan SWP dikenakan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara lantaran duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur.

Keempatnya terancam hukuman 18 bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, keempat tersangka tidak ditahan. Sedangkan tersangka OS dan MHF terancam 5 tahun penjara dan ditahan.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,“ kata Ade Rahmat Idnal.

Ade menambahkan, masih ada enam pelaku lainnya yang sedang dilakukan pencarian dan penyelidikan polisi.

“Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari kamera CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, ponsel dan beberapa baju,” ujar Ade Rahmat Idnal. (mst/bpro)

Baca Juga :  Buruh Ganti-Gantian Duduki Kursi Gubernur, Wahidin Minta Polisi Bertindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *