Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur, Wahidin Lapor Presiden

bantenproNews – Organisasi-organisasi pekerja atau buruh di Provinsi Banten masih menolak besaran upah minimum tahun 2022. Kemarin, aksi protes mereka berujung menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

Para buruh memasuki ruang kerja Wahidin Halim yang kosong. Mereka bergantian duduk di kursi orang nomor 1 di ”tanah para jawara” itu, mengambil minuman yang ada di kulkas dan meja, serta merekam aksi tersebut.

Gubernur Banten Wahidin Halim tidak tinggal diam setelah mengetahui kejadian itu. Wahidin mengaku telah melaporkan tindakan buruh itu kepada polisi hingga Presiden Joko Widodo.

“Saya menyerahkan kepada pihak yang berwenang dan saya laporkan kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, serta Kapolri,” kata Wahidin kepada bantenpro.id di kediaman pribadinya, Kamis (23/12/2021).

Wahidin juga kecewa dengan petugas pengamanan unjuk rasa. Sebab, dia mendapat laporan tidak adanya petugas Satuan Polisi Pamong Praja maupun polisi yang menghalau buruh untuk masuk ke ruangan kerjanya.

Wahidin menyatakan tetap tidak akan merevisi keputusan kenaikan upah minimum 2022 sesuai keinginan buruh selama tidak ada instruksi dari Pemerintah Pusat.

”Penetapan upah provinsi dan upah kabupaten sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan. Gubernur mengambil keputusan berdasarkan keputusan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Tak Akan Cabut Laporan sebelum Buruh Minta Maaf secara Tertulis

Melansir Kompas.id Kamis (23/12/2021), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Banten Intan Indria Dewi menuturkan, buruh ingin bertatap muka dengan Gubernur Wahidin Halim supaya bisa bersama-sama membahas upah minimum. Sayangnya, Wahidin belum sekalipun menemui buruh setiap kali berunjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

”Kami harap bisa duduk bersama membahas revisi upah minimum tahun 2022,” ujarnya. Buruh berencana akan kembali berunjuk rasa hingga Wahidin menemui mereka.

Sementara, Polda Banten menyayangkan kerjadian di ruang kerja Gubernur Banten tersebut. Tindakan buruh dipicu tidak ada pejabat dan tidak tersedia ruang untuk audiensi guna mencari titik temu masalah upah minimum. Akibatnya, buruh menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan, buruh ingin menyalurkan aspirasinya secara langsung kepada gubernur, sekretaris daerah, atau pejabat terkait. Namun, hal itu urung terjadi karena tidak ada pejabat yang bisa beraudiensi.

”Tidak ada pejabat yang bersedia menemui buruh di dalam kantor gubernur sehingga buruh menerobos ke dalam ruang kerja gubernur yang kosong. Mereka tidak merusak ruangan, hanya mengambil minuman,” ucapnya.

Buruh di Banten ini menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 yang telah disahkan Gubernur Banten November lalu. Penolakan disampaikan lantaran tiga kabupaten tak mengalami kenaikan upah dan kenaikan upah di lima kabupaten lain berkisar 0,52 persen hingga 1,71 persen atau tak sesuai kesepakatan sebesar 5,4 persen. Buruh menginginkan Gubernur Banten merevisi kenaikan UMK seperti yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *