Permudah Akses Data Kependudukan, Disdukcapil Kota Tangerang Gencar Sosialisasi IKD

bantenpro.id – Implementasi program Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Tangerang sudah mulai berjalan. Untuk mengoptimalkan implementasi ini di masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus menggencarkan sosialisasi pelayanan pendaftaran dan aktivasi IKD.

IKD sendiri merupakan informasi data dan dokumen kependudukan dalam bentuk elektronik. Nantinya, data dan dokumen kependudukan bisa dengan mudah diakses melalui gawai atau ponsel.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, pihaknya akan melakukan sistem jemput bola kepada pengguna aplikasi tersebut. Salah satunya mengunjungi kampus-kampus yang berada di Tangerang Raya dan Banten.

“Kita datangi kampus, kita sosialisasikan ke mahasiswa yang berdomisili Kota Tangerang, lalu kita layani untuk melakukan aktivasi IKD,” kata Irman kepada bantenpro.id, Senin (13/03/2023).

Keuntungan terdaftar sebagai pengguna aplikasi itu adalah agar dokumen administrasi kependudukan menjadi terpusat secara elektronik dalam satu aplikasi.

Setelah IKD diaktifkan semua dokumen kependudukan tersedia. Baik KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pemilih, Kartu ASN untuk yang pegawai, STNK, data vaksin Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Irman meminta masyarakat tak perlu gusar tentang kebocoran data yang disentralkan pada aplikasi IKD, Sebab sistem keamanan yang dimiliki aplikasi tersebut cukup kuat.

“Aplikasi IKD itu dilengkapi fitur pencegahan tangkapan layar sehingga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan informasi, dan juga kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman,” jelasnya.

 

Untuk mendaftar sebagai pengguna aplikasi IKD, Irman berharap masyarakat tak perlu menunggu didatangi petugas. Warga yang sudah memiliki KTP bisa melakukan aktivasi secara mandiri. Berikut tata caranya:

  1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store.
  2. Kemudian mendaftar dengan cara mengisi data berupa NIK, email dan nomor telepon yang aktif.
  3. Lakukan swafoto untuk memverifikasi wajah.
  4. Klik scan QR dan scan pada kode QR yang tersedia di kantor Disdukcapil, kecamatan, dan kelurahan sekitar tempat tinggal.
  5. Setelah dilakukan aktivasi, buka email masuk yang dikirim secara otomatis oleh SIAK terpusat identitas digital.
  6. Email yang berisi kode berjumlah 6 digit itu disalin, kemudian ditempel pada kolom aktivasi, setelah itu masukan captcha sesuai perintah. Dan klik aktifkan.
  7. Klik “cek status” lalu klik “masuk” dengan menggunakan PIN kode aktivasi yang dikirim melalui alamat email.
  8. Setelah melalui beberapa tahapan, maka aplikasi IKD siap digunakan dan menyimpan sejumlah informasi data diri.

Sebagai catatan, aplikasi ini baru bisa digunakan oleh gawai berbasis sistem operasi Android. Irman mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi IKD tersebut karena banyak manfaat yang didapat. Khususnya untuk urusan dokumen administrasi kependudukan.

“Jadi enggak perlu takut lagi dokumen kependudukan hilang, terbakar, atau rusak karena kebanjiran. Sebab dengan aplikasi IKD itu kita dapat menggenggam dokumen itu setiap waktu dan di mana pun. Dari hasil pantauan kami di website Kementerian Dalam Negeri diketahui warga Kota Tangerang yang sudah terdaftar dalam IKD ini sudah mencapai 10.115 orang,” kata Irman. (mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *